Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MASA JABATAN 2014 s/d 2019
DESA PENGEJARAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
Surat Keputusan Perbekel Pengejaran Nomor : 09 Tanggal,27 September 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengejaran
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
Ketua |
I Made Pardi |
Desa Pengejaran |
|
Waki Ketua |
I Wayan Sumawan |
Desa Pengejaran |
|
Sekretaris |
I Wayan Rantawan |
Desa Pengejaran |
|
Bendahara |
I Ketut Renes |
Desa Pengejaran |
|
Anggota |
I Made Urip I Made Mudana I Putu Hariawan I Made Ladra I Ketut Budiartana I Wayan Karya I Made Restana I Made Gunawan
|
Desa Pengejaran |
|
|
||
|
|