Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MASA JABATAN 2014 s/d 2019
DESA PENGEJARAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
Surat Keputusan Perbekel Pengejaran Nomor : 09 Tanggal,27 September 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengejaran
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
Ketua |
I Kadek Winaya |
Desa Pengejaran |
|
Waki Ketua |
I Wayan Sumawan |
Desa Pengejaran |
|
Sekretaris |
I Wayan Rantawan |
Desa Pengejaran |
|
Bendahara |
I Ketut Renes |
Desa Pengejaran |
|
Seksi Agama |
I Ketut Tindih |
Desa Pengejaran |
|
Seksi Kamtibmas |
I Kadek Ardika |
Desa Pengejaran |
|
Seksi Hukum |
I Wayan Karya |
Desa Pengejaran |
|
Seksi Peningkatan SDM |
I Putu Ariawan
|
Desa Pengejaran |
|
Seksi Pembangunan Ekonomi | I Ketut Budiartana |
Desa Pengejaran |
|
Seksi Kordinasi/Humas | I Wayan Idra |
Desa Pengejaran |
|
Seksi Pemberdayaan Keluarga | I Made Gunawan |
Desa Pengejaran |
|
Seksi Pemuda dan Olah Raga | I Made Ladra |
Desa Pengejaran |