Kamis,11 juni 2020 perbekel desa pengejaran mengundang masing-masing ketua subak untuk membicarakan aturan-aturan tentang cara mempergunakan anggaran bantuan khusus keuangan dari provinsi untuk pembangunan maupun piodalan di masing-masing subak, setiap subak yang akan membangun atau melakukan piodalan harus melakukan paruman/rapat dengan anggota subak agar anggota subak tau apa yang akan di bangun di masing-masing subak dan harus melengkapi dokumen seperti poto nol persen 50 persen 100 persen setiap ada kegiatan yang menggunakan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) dari provinsi karena poto tersebut untuk melengkapi dokumen SPJ rapat ini di hadiri oleh semua ketua subak,perbekel,sekdes,kaur perencanaan,kasi pelayanan,dan bhabinkamtibmas yang di laksanakan di kantor desa pengejaran